a. Personil Pelaksana Pelayanan Bimbingan
Personil pelaksan pelayanan bimbingan di sekolah adalh segenap unsure yang terkait di dalam organisasi pelayanan bimbingan, dengan coordinator dan guru pembimbing/ konselor sebagai pelaksana utamanya.
Adapun uraian tugas masing-massing personil tersebut adalh sebagai :
1) Kepala sekolah : sebagai penanggung jawab kegiatan pendidikan secara menyeluruh di sekolah yang bersankutan, yang bertugas :
a) . Mengkoordinasi segenap kegiatan yang di programkan di sekolah, sehingga kegiatan pengajaran, pelatihan, dan bimbingan merupakan satu-satu kesatuan yang terpadu, harmonois dan dinamis.
b) . Menyediakan prasaran, tenaga sarana dan berbagai kemudahan bagi terlaksananya pelayanan bimbingan yang efektif dan efesien.
c) . Melakukan pengawasan dan pembinaan terhadap perencanaan dan pelaksanaan program, penilaian dan upya tindak lanjut pelayanan bimbingan
2) Wakil Kepala Sekolah
Wakil kepala sekolah membantu kepala sekolah dalam melaksanakan tugas-tugas kepala sekoalah termasuk pelaksanaan bimbingan dan konseling.
3) Koordinator Bimbingan
Coordinator bimbingan bertugas mengkoordinasi para guru pembimbing dalam :
a) . Memasyarakatkan pelayanan bimbingan konseling kepada segenap warga sekolah, orang tua, dan masyarakat.
b) . Menyusun program bimbingan.
c) . Melaksanakan program bimbingan
d) . Menilai program dan pelaksanaan bimbingan
e) . Memberikan tindak lanjut terhadap hasil penilaian
4) Guru Pembimbing/ Konselor
Sebagai pelaksana utama, tenaga inti dan ahli, guru pembimbing/konselor bertugas:
a) . Memasyarakatkan pelayanan bimbingan
b) . Merencanakan program bimbingan
c) . Melaksanakan kegiatan pendukung bimbingan
d) . Melaksanakan tindak lanjut berdasrkan hasil penilaian
e) . Mempertanggungjawabkan tugas dan kegiatannya dalam pelayanan bimbingan kepada koordinato bimbingan
5) Guru Mata Pelajaran / Pelatih
Sebagai tenaga ahli pengajar dan pelatih dalam mata pelajaran atau program latihantertentu, dan sebagai personil yang sehari hari langsung berhubungan dengan siswa, peranan guru mata pelajaran dan pelatih dalam pelayanan bimbingan adalah:
a) Membantu memasyarakatkan pelayanan bimbingan kepada siswa
b) Memberikan kesempatan dan kemudahan kepada siswayang memerlukan layanan / kegiatan bimbingan untuk mengikuti menjalani layanan kegiatan yang dimaksud
c) Membantu pengumpulan informasi yang diperlukan dalam rangka penilaian pelayanan bimbingan dan tindak lanjutnya
6) Wali Kelas
Sebagai pengelola kelas tertentu, dalam pelayanan bimbingan wali kelas berperan:
a). membantu guru pembimbing / konselor melaksanakan tugas-tugas khusus di kelas yang menjadi tanggung jawabnya
b). membantu guru mata pelajaran melaksanakan peranannya dalam pelayanan bimbingan, khususnya di kelas yang menjadi tanggungjawabnya.
c). membantu memberikan kesempatan dan kemudahan bagi siswa, khususnya di kelas yang menjadi tanggungjawabnya, untuk mengikuti layan / kegiatan bimbingan
0 komentar:
Posting Komentar